Kebayoran Lama – Isu mengenai harta para sultan atau kekayaan tokoh Indonesia yang disimpan di bank Swist telah lama menjadi mitos urban, konspirasi, dan kabar burung (hoaks) yang beredar luas di tengah masyarakat.
Secara fakta sejarah dan administrasi keuangan negara, begini penjelasan sebenarnya:
1. Ke mana perginya harta sumbangan para sultan?
Harta yang disumbangkan oleh para sultan di awal kemerdekaan tidak disimpan secara utuh di bank luar negeri, melainkan langsung habis dipakai untuk membiayai perjuangan dan operasional negara yang sedang krisis:
Operasional Pemerintah: Uang cash (seperti jutaan Gulden dari Sultan Siak dan Sultan HB IX) langsung digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri, tentara, diplomat, serta biaya logistik pemerintahan Indonesia yang saat itu baru berdiri dan belum memiliki penerimaan pajak.
Biaya Perjuangan Diplomasi: Sumbangan tersebut membiayai delegasi Indonesia yang berjuang di forum internasional (seperti PBB) serta membiayai Perjanjian Linggarjati, Renville, hingga Konferensi Meja Bundar (KMB).
Membeli Peralatan & Logistik: Harta emas dan perhiasan dilebur atau dijadikan jaminan untuk membeli senjata, obat-obatan, pemancar radio (seperti Radio Republik Indonesia/PDRI), serta armada penerbangan pertama (pesawat Seulawah RI-001).
2. Mitos Bank Swis (“Harta Amanat” / “Harta Soekarno”)
Kabar bahwa emas para sultan atau harta kerajaan Nusantara tersimpan di bank-bank Swiss (seperti UBS atau Credit Suisse) dalam jumlah ratusan ton adalah tidak benar.
Modus Penipuan: Narasi ini sering dimanfaatkan oleh kelompok/oknum penipu (seperti kasus-case “King of The King”, “Sunda Empire”, atau penipuan Dokumen Obligasi) yang mengaku bisa mencairkan harta karun Sukarno atau emas kerajaan di Bank Swiss.
Klarifikasi Pemerintah & Bank Swiss: Pemerintah Indonesia dan otoritas perbankan Swiss telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada rekening atas nama “Harta Amanat Rakyat Indonesia” atau emas ton-tonan milik sultan Nusantara yang mengendap di sana.
Prosedur Bank Swiss: Swiss memang memiliki undang-undang kerahasiaan bank yang ketat di masa lalu, namun mereka tidak pernah menerima batangan emas tanpa kejelasan asal-usul (proof of origin) atau pendaftaran resmi atas nama lembaga/individu yang sah.
Ringkasnya, emas dan harta yang disumbangkan oleh para sultan Nusantara pada era 1945–1949 murni telah diabdikan dan habis dipergunakan untuk menegakkan kedaulatan serta membiayai kelangsungan Republik Indonesia di masa-masa paling kritis. Kualifikasi Resmi