Selain SKCK dan Kartu Keluarga (KK), terdapat berbagai jenis dokumen pribadi lainnya yang umumnya memerlukan penerjemahan tersumpah untuk keperluan administrasi luar negeri seperti pengajuan visa, beasiswa, pernikahan, imigrasi, hingga urusan bisnis/kerja.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai penerjemahan dokumen pribadi di Indonesia:
1. Jenis Dokumen Pribadi yang Sering Diterjemahkan
Secara umum, dokumen pribadi terbagi menjadi beberapa kategori utama:
Dokumen Kependudukan & Sipil:
Akta Kelahiran
Akta Perkawinan / Buku Nikah
Akta Perceraian / Akta Kematian
KTP (Kartu Tanda Penduduk) & Paspor
Surat Keterangan Pindah / Domisili
Dokumen Pendidikan:
Ijazah & Transkrip Nilai (SD, SMP, SMA, S1, S2, S3)
Rapor & Sertifikat Kelulusan
Sertifikat Pelatihan / Kompetensi
Dokumen Keuangan & Pekerjaan:
Rekening Koran / Buku Tabungan
Slip Gaji / Surat Keterangan Kerja
SPT / Bukti Potong Pajak
Surat Referensi Bank
2. Standar Penerjemahan Dokumen Pribadi
Sama halnya dengan KK dan SKCK, seluruh dokumen pribadi wajib diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator).
Kesesuaian Format: Penerjemah akan menjaga bentuk/layout terjemahan agar sedekat mungkin dengan format asli (termasuk tata letak tabel, cap, dan tanda tangan).
Legalitas: Hasil terjemahan dibubuhi stempel resmi, tanda tangan penerjemah, serta affidavit (pernyataan keabsahan hukum) agar diakui oleh kedutaan besar, universitas, atau instansi luar negeri.
3. Ketentuan Pengiriman Berkas & Data Tambahan
Saat mengajukan penerjemahan untuk dokumen-dokumen pribadi ini:
Scan / Foto Berkas: Cukup kirimkan file softcopy (PDF/JPG) yang jelas, terang, dan tidak ada bagian yang terpotong.
Kesesuaian Ejaan Nama: Selalu lampirkan daftar ejaan nama lengkap (dan anggota keluarga terkait) sesuai dengan Paspor, agar penulisan di hasil terjemahan konsisten di semua dokumen.
Pemeriksaan Draft: Selalu manfaatkan tahap pemeriksaan (drafting) untuk memverifikasi angka, tanggal lahir, dan nomor dokumen sebelum cetak final.
4. Tahap Lanjutan: Apostille / Legalisasi
Banyak instansi asing mengharuskan dokumen pribadi yang sudah diterjemahkan untuk dilegalisasi lebih lanjut melalui Layanan Apostille Kemenkumham RI atau legalisasi konsuler di kedutaan negara tujuan. Pastikan Anda mengecek persyaratan resmi dari pihak penerima dokumen di luar negeri.