Lompat ke konten Estimasi harga terjemahan dokumen hukum

Lompat ke konten Estimasi harga terjemahan dokumen hukum

Estimasi biaya penerjemahan dokumen hukum sangat bervariasi tergantung pada pasangan bahasa dan tingkat kesulitan. Di Indonesia, untuk dokumen hukum (seperti akta notaris dan kontrak), tarif umumnya dihitung per kata atau per halaman hasil terjemahan, kisaran rata-rata Rp75.000 hingga Rp250.000 per halaman atau Rp1.500 hingga Rp3.500 per kata untuk bahasa Inggris. 
Faktor utama yang memengaruhi harga terjemahan dokumen hukum meliputi:
  • Pasangan Bahasa: Bahasa Inggris biasanya lebih terjangkau. Bahasa asing lainnya seperti Arab, Mandarin, atau Belanda cenderung lebih mahal karena kelangkaan penerjemah tersumpah bersertifikat. 
  • Jenis Dokumen: Dokumen yang membutuhkan penerjemah tersumpah (sworn translator) akan dikenakan biaya lebih tinggi dibandingkan terjemahan biasa atau non-tersumpah.
  • Waktu Penyelesaian (Deadline): Layanan kilat atau express akan menambah biaya ekstra dari tarif dasar. [1]
    Berikut adalah kisaran acuan tarif penerjemah tersumpah (resmi) untuk dokumen hukum:

    BahasaTarif per Halaman
    Bahasa Indonesia \(\leftrightarrow \) InggrisRp75.000 – Rp150.000
    Bahasa Indonesia \(\leftrightarrow \) ArabRp250.000 – Rp300.000
    Bahasa Indonesia \(\leftrightarrow \) BelandaRp400.000 – Rp500.000
    Bahasa Indonesia \(\leftrightarrow \) MandarinRp350.000 – Rp400.000

    Layanan Tambahan: Biaya tambahan mungkin dikenakan untuk legalisasi dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
    Untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat, Anda dapat melihat rincian acuan yang dikeluarkan organisasi resmi di Himpunan Penerjemah Indonesia. 

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *