Lompat ke konten Biaya jasa penerjemah tersumpah
Biaya jasa penerjemah tersumpah umumnya berkisar antara Rp60.000 hingga Rp550.000 per halaman, tergantung pada bahasa tujuan dan tingkat kesulitan dokumen. Biaya dokumen pribadi (seperti ijazah atau KTP) lebih terjangkau, sementara dokumen korporat atau legal biasanya dikenakan biaya per halaman atau per kata.
Berikut adalah rincian tarif estimasi berdasarkan bahasa:
- Bahasa Inggris: Rp75.000 – Rp100.000 per halaman
- Bahasa Arab & Mandarin: Rp100.000 – Rp200.000 per halaman
- Bahasa Eropa (Jerman, Prancis, Belanda): Rp300.000 – Rp500.000 per halaman
Faktor penentu biaya tambahan:
- Legalisasi: Biaya tambahan untuk proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
- Kecepatan (Express): Penerjemahan kilat dalam waktu 1×24 jam biasanya dikenakan biaya tambahan.
- Jumlah Halaman: Biasanya berlaku tarif khusus yang lebih murah untuk dokumen volume besar.