Kadaluarsa di Indo Jasa Penerjemah Indonesia

Dalam konteks penerjemahan dokumen di Indo Jasa Penerjemah Indonesia (serta aturan penerjemahan tersumpah pada umumnya), topik kedaluwarsa (masa berlaku) mencakup dua aspek penting: masa berlaku dokumen sumber (dokumen asli) dan masa berlaku hasil terjemahan tersumpah.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai ketentuan kedaluwarsa dokumen:

1. Masa Berlaku Dokumen Asli (Sebelum Diterjemahkan)

Penerjemah tersumpah menerjemahkan dokumen sesuai dengan tanggal dan kondisi dokumen saat diserahkan. Oleh karena itu, perhatikan status masa berlaku dokumen asli Anda:

  • Dokumen yang Memiliki Masa Kedaluwarsa (Harus Masih Aktif):

    • SKCK: Umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Menerjemahkan SKCK yang sudah mati/kedaluwarsa biasanya akan ditolak oleh pihak kedutaan atau instansi penerima.

    • Rekening Koran: Biasanya hanya diakui untuk transaksi 3–6 bulan terakhir saat pengajuan visa/dokumen.

    • Paspor / KTP / Surat Keterangan Domisili: Harus dalam status aktif/berlaku.

  • Dokumen Tanpa Masa Kedaluwarsa (Berlaku Seumur Hidup):

    • Ijazah & Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, Akta Nikah/Buku Nikah, dan Akta Perceraian tidak memiliki masa kedaluwarsa dan dapat diterjemahkan kapan saja.

⚠️ Penting: Pastikan Anda menerjemahkan SKCK atau dokumen berketerbatasan waktu lainnya mendekati tanggal pengajuan berkas ke kedutaan/instansi tujuan agar tidak kedaluwarsa di pertengahan proses.

2. Masa Berlaku Hasil Terjemahan Tersumpah

Apakah hasil terjemahan tersumpah itu sendiri memiliki tanggal kedaluwarsa?

  • Mengikuti Dokumen Asli: Secara hukum, hasil terjemahan tersumpah tidak memiliki tanggal kedaluwarsa tersendiri. Masa berlakunya sepenuhnya mengikuti masa berlaku dokumen aslinya.

    • Contoh 1: Terjemahan Ijazah atau Akta Kelahiran berlaku seumur hidup (selama tidak ada perubahan data pada dokumen asli).

    • Contoh 2: Terjemahan SKCK akan dianggap tidak berlaku/kedaluwarsa oleh pihak kedutaan jika SKCK aslinya sudah melewati masa berlaku 6 bulan.

3. Ketentuan Perubahan Format / Pembaruan Dokumen

  • Pembaruan Dokumen Asli: Jika dokumen asli Anda mengalami pembaruan (misalnya ada penambahan anggota di Kartu Keluarga atau pembuatan SKCK baru karena yang lama habis masa berlakunya), maka hasil terjemahan yang lama tidak dapat dipergunakan kembali. Dokumen baru tersebut harus diterjemahkan ulang dari awal.

  • Masa Berlaku Stempel / Legalisasi Apostille: Beberapa kedutaan besar atau lembaga luar negeri mensyaratkan agar tanggal terjemahan tersumpah atau cap Apostille Kemenkumham tidak lebih dari 3 atau 6 bulan saat berkas diserahkan, meskipun dokumen aslinya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa (seperti Akta Kelahiran/Ijazah). Selalu cek regulasi spesifik dari instansi penerima Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *