Lompat ke konten Cara mengurus apostille ijazah untuk ke luar negeri
Cara mengurus apostille ijazah untuk keperluan luar negeri dilakukan secara online melalui portal resmi Ditjen AHU. Siapkan dokumen asli dan KTP, isi formulir, bayar biaya PNBP sebesar Rp150.000 per dokumen, lalu bawa dokumen asli untuk verifikasi dan pengambilan sertifikat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
Berikut adalah langkah-langkah detail mengurus Apostille ijazah:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan Anda menyiapkan berkas berikut sebelum memulai pengajuan:
- Ijazah asli (beserta transkrip nilai, jika diperlukan negara tujuan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Jika diwakilkan: Surat kuasa, KTP penerima kuasa, dan paspor pemohon (untuk WNA).
2. Pendaftaran Online
- Akses portal Layanan AHU Online atau melalui Portal Apostille.
- Lakukan pendaftaran akun, lalu login ke menu ‘Legalisasi Apostille’.
- Pilih jenis dokumen (Pendidikan/Ijazah) dan pilih negara tujuan penggunaan dokumen.
- Unggah pindaian (scan) ijazah asli dan isi formulir elektronik data yang sesuai.
3. Verifikasi & Pembayaran PNBP
- Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda unggah.
- Setelah disetujui, Anda akan menerima email atau notifikasi berisi kode bayar voucher PNBP.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp150.000 per dokumen melalui bank/metode pembayaran yang ditentukan.
4. Cetak Sertifikat Apostille
- Setelah pembayaran berhasil, bawa dokumen asli ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham terdekat sesuai pilihan Anda untuk proses perekatan Sertifikat Apostille.
- Sertifikat Apostille akan disatukan ijazah asli Anda. Sertifikat ini harus diambil maksimal 60 hari setelah pembayaran.
Untuk Exploration:
- Pelajari lebih lanjut syarat resmi dan panduan pengisian dari Panduan AHU Online.
- Unduh aplikasi resmi Kemenkumham untuk akses mobile via Aplikasi PASTI.
Bisa beri tahu saya negara tujuan dan apa keperluan Anda di sana (misalnya, untuk kuliah S2 atau bekerja)? Saya bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait dokumen tambahan yang mungkin perlu di-apostille.