Dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penerjemah tersumpah (sworn translator) adalah ahli bahasa yang telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemahan dan diangkat sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mereka berwenang menerjemahkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah, atau kontrak, serta membubuhkan cap dan tanda tangan agar sah secara hukum.