Banyak pelaku usaha, terutama pemilik UMKM, sering kali menunda mengurus legalitas karena terbayang birokrasi yang rumit dan biaya yang mahal. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di mesin pencarian adalah: “Bikin NIB bayar berapa?”
Jawabannya mungkin akan mengejutkan Anda yang terbiasa prosedur lama. Berikut adalah panduan lengkap mengenai biaya, prosedur, dan hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2026.
1. Biaya Resmi Pembuatan NIB: Gratis!
Berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission), pembuatan NIB untuk semua skala usaha—mulai dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah, hingga Usaha Besar—adalah Rp0,- alias gratis.
Pemerintah tidak memungut biaya retribusi atau administrasi apa pun dalam proses pendaftaran akun hingga penerbitan dokumen NIB di portal resmi oss.go.id. Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan legalitas usaha di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Kapan Anda Mungkin Harus Mengeluarkan Biaya?
Meski sistemnya sendiri gratis, ada beberapa kondisi di mana seorang pelaku usaha mungkin mengeluarkan uang dalam proses pengurusan legalitas secara keseluruhan. Penting untuk membedakan antara “biaya NIB” dan “biaya penunjang”:
a. Jasa Konsultan atau Pihak Ketiga
Jika Anda merasa kesulitan mengoperasikan komputer, bingung menentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia), atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda mungkin menggunakan jasa konsultan hukum atau notaris. Biaya yang Anda bayarkan di sini adalah biaya jasa profesional, bukan biaya yang disetorkan ke negara.
b. Pengurusan Dokumen Pendukung (Untuk Badan Usaha)
NIB untuk perorangan hanya butuh KTP. Namun, jika Anda ingin membuat NIB atas nama PT (Perseroan Terbatas) atau CV, Anda harus memiliki Akta Pendirian dan SK Kemenkumham terlebih dahulu. Pembuatan akta di notaris tentu memerlukan biaya yang bervariasi tergantung kesepakatan dan jenis badan hukumnya.
c. Sertifikasi Tambahan (Risiko Menengah & Tinggi)
Dalam sistem OSS Risk-Based Approach (RBA), NIB berlaku sebagai izin tunggal untuk usaha risiko rendah. Namun, untuk usaha risiko menengah ke atas, Anda mungkin butuh Sertifikat Standar atau Izin tambahan. Beberapa sertifikasi spesifik (seperti sertifikasi halal, BPOM, atau izin lingkungan) mungkin memiliki tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tersendiri sesuai regulasi masing-masing instansi.
3. Cara Bikin NIB Sendiri (Tanpa Bayar)
Agar tidak perlu mengeluarkan uang untuk jasa pihak ketiga, Anda bisa mengikuti langkah-langkah mandiri berikut ini:
Siapkan Dokumen: Untuk usaha perorangan, Anda hanya butuh NIK (KTP), alamat email aktif, dan nomor telepon.
Akses Portal OSS: Buka situs resmi
oss.go.id. Pastikan Anda masuk ke situs resmi pemerintah agar data Anda aman.Daftar Akun: Klik tombol “Daftar” dan pilih jenis usaha (Perseorangan atau Badan Usaha). Ikuti instruksi verifikasi yang dikirim ke email atau WhatsApp Anda.
Isi Data Usaha: Masukkan informasi mengenai lokasi usaha, besaran modal, jumlah tenaga kerja, dan kode KBLI yang paling sesuai aktivitas bisnis Anda.
Cetak NIB: Setelah semua data diverifikasi oleh sistem secara otomatis (untuk risiko rendah), NIB akan langsung terbit dalam format PDF dan bisa Anda cetak sendiri.
4. Keuntungan Memiliki NIB bagi Pelaku Usaha
Selain gratis dan mudah, memiliki NIB memberikan keuntungan finansial jangka panjang bagi bisnis Anda:
Akses Kredit Perbankan: Bank kini mewajibkan NIB sebagai syarat utama pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pinjaman modal lainnya.
Bantuan Pemerintah: Banyak program hibah atau bantuan peralatan dari kementerian yang mensyaratkan kepemilikan NIB.
Kepastian Hukum: NIB, usaha Anda terdaftar secara resmi, sehingga terhindar dari kendala perizinan saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Peluang Tender: Jika Anda ingin bekerja sama instansi pemerintah atau perusahaan besar, NIB adalah dokumen wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa.
5. Waspada Terhadap Pungli dan Penipuan
Karena prosesnya dilakukan secara mandiri dan online, tidak ada ruang bagi oknum untuk meminta “uang pelicin”. Jika ada pihak yang mengaku dari instansi tertentu dan meminta bayaran untuk menerbitkan NIB di luar jasa konsultasi resmi yang Anda sewa, sebaiknya abaikan atau laporkan.
Pemerintah juga menyediakan layanan bantuan (Helpdesk) di kantor dinas penanaman modal setempat (DPMPTSP) yang biasanya memberikan pendampingan pendaftaran OSS secara gratis bagi pelaku UMKM.
Kesimpulan
Bikin NIB itu sama sekali tidak bayar. Selama Anda memiliki koneksi internet, perangkat yang memadai, dan kemauan untuk membaca panduan di laman OSS, Anda bisa mendapatkan legalitas usaha dalam hitungan menit tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda legalitas. NIB yang gratis ini adalah aset berharga yang akan membantu bisnis Anda naik kelas dan berkembang lebih luas di masa depan.