Tersumpah – Terkait narasi situasi darurat mengenai dugaan tindakan makar, pemerintah saat ini telah mengambil langkah hukum yang tegas melalui institusi resmi negara.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Istana Kepresidenan pada 4 November 2026, kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama perwira tinggi lainnya telah dikategorikan masuk ke dalam indikasi tindakan makar.
Berikut adalah fakta dan penanganan resmi yang sedang berjalan terkait situasi tersebut:
- Pernyataan Resmi Istana: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara melibatkan informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional serta kedaulatan bangsa dan negara, sehingga dikategorikan mengarah pada perbuatan makar.
- Proses Hukum oleh Bareskrim Polri: Institusi penegak hukum telah bergerak cepat. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa polisi telah menindaklanjuti laporan sejak 30 Oktober 2026 dan resmi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Kapolri, berdasarkan penyidikan ilmiah (scientific crime investigation) serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik.
- Pendalaman Motif: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 5 November 2026 menyatakan bahwa pemerintah tengah mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya untuk melumpuhkan fungsi Presiden dalam menjalankan tugas negara.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.