Masalah hukum musik dalam Islam merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama (khilafiyah) sejak zaman dahulu, pandangan utama yang terbagi menjadi beberapa kelompok:
1. Pendapat yang Mengharamkan Musik
- Dasar Hukum: Berdasarkan sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW (seperti riwayat Imam Bukhari no. 5590 tentang kaum yang menghalalkan alat musik) serta tafsir sebagian sahabat dan tabiin terhadap surat Luqman ayat 6 mengenai lahwal hadits (perkataan yang sia-sia) yang diartikan sebagai nyanyian.
- Pandangan Tokoh/Kelompok: Kelompok Salafi dan beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa musik secara umum adalah haram, terutama yang menggunakan alat musik tiup dan petik, karena dikhawatirkan melalaikan dari mengingat Allah, menimbulkan kemunafikan, atau menjadi jalan menuju maksiat.
- Pengecualian: Sebagian ulama dalam kelompok ini membolehkan alat musik pukul sederhana seperti duff (rebana) yang dimainkan saat hari raya atau pernikahan.
2. Pendapat yang Membolehkan Syarat (Mubah)
- Dasar Hukum: Berdasarkan hadis-hadis sahih bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membiarkan wanita bermain rebana saat pernikahan dan hari raya, serta pandangan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) selama tidak ada dalil sahih dan sharih (tegas) yang melarangnya secara mutlak.
- Pandangan Tokoh/Kelompok:
- Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa musik pada dasarnya boleh, kecuali jika memicu perbuatan maksiat atau melalaikan dari kewajiban.
- Muhammadiyah (melalui Majelis Tarjih) dan Nahdlatul Ulama (NU) memandang musik pada dasarnya boleh atau mubah, dan bisa berubah menjadi haram apabila lirik atau konteksnya mengandung unsur kemaksiatan, pornografi, atau melalaikan kewajiban agama. Umat Islam dapat merujuk pada penjelasan resmi dari Muhammadiyah atau pandangan keagamaan di NU Online.
3. Pendapat Kontekstual (Bergantung Tujuan dan Praktiknya)
- Pandangan Tokoh: Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum musik tergantung pada praktik dan tujuannya. Musik bisa bernilai negatif/haram jika menjauhkan diri dari Allah atau identik maksiat, tetapi bisa bernilai positif atau dibenarkan jika memuat kebaikan, nasihat, atau sarana dakwah yang tidak bertentangan syariat.