Mantan Kapolri yang juga mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Berikut rincian informasi terkait kasus tersebut:
- Kasus yang Menjerat: Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap alat komunikasi/ponsel milik Presiden Prabowo Subianto.
- Waktu dan Pihak Terlibat: Aksi penyadapan tersebut diduga dilakukan sepanjang periode 2025–2026 tanpa prosedur atau verifikasi yang sah. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka ini, yang juga menyeret beberapa perwira tinggi dan mantan anak buahnya (seperti Irjen Ahrie Sonta dan Eko Hadi).
- Penahanan dan Jabatan: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia juga dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KSP. Pihak Istana menyebut tindakan tersebut mengarah ke dugaan perbuatan makar.