Perubahan dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbaikinya, biasanya disebut amendemen atau perubahan. Dalam konteks hukum dan administrasi, istilah ini merujuk pada proses modifikasi atau revisi dokumen resmi untuk memperbaiki, memperbarui, atau menyesuaikan isi dokumen tersebut agar sesuai dengan kebutuhan atau kondisi terkini.
Contoh penggunaan istilah ini meliputi:
- Amendemen Konstitusi: Perubahan yang dilakukan terhadap undang-undang dasar suatu negara.
- Amendemen Kontrak: Perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan dalam suatu kontrak atau perjanjian.
- Revisi Dokumen: Proses memperbaiki atau memperbarui dokumen resmi, seperti laporan, surat, atau kebijakan.
Proses ini biasanya memerlukan prosedur tertentu, termasuk persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat, dan sering kali harus dicatat secara resmi untuk menjaga keabsahan dan transparansi.