Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga negara disebut dokumen negara atau dokumen resmi pemerintah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi untuk mengatur, mengelola, atau memberikan informasi terkait dengan kebijakan, hukum, dan administrasi negara.
Beberapa contoh dokumen resmi pemerintah atau lembaga negara meliputi:
Undang-Undang: Dokumen yang ditetapkan oleh lembaga legislatif yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Peraturan Pemerintah (PP): Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Keputusan Presiden (Keppres): Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menetapkan kebijakan atau keputusan tertentu.
Peraturan Daerah (Perda): Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal yang bersifat lokal.
Surat Keputusan (SK): Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menetapkan suatu keputusan atau kebijakan.
Laporan Resmi: Dokumen yang berisi informasi atau hasil evaluasi dari suatu program atau kebijakan pemerintah.
Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.