Dokumen resmi negara adalah dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau instansi resmi yang memiliki kekuatan hukum dan berfungsi untuk mengatur, mengelola, atau memberikan informasi terkait dengan kebijakan, hukum, dan administrasi negara. Berikut adalah beberapa contoh dokumen resmi negara:
Konstitusi: Dokumen dasar yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.
Undang-Undang: Dokumen yang ditetapkan oleh lembaga legislatif (DPR) yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Peraturan Pemerintah (PP): Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Keputusan Presiden (Keppres): Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menetapkan kebijakan atau keputusan tertentu.
Peraturan Daerah (Perda): Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal yang bersifat lokal.
Surat Keputusan (SK): Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menetapkan suatu keputusan atau kebijakan.
Dokumen Perjanjian Internasional: Dokumen yang mengatur hubungan antara negara, seperti perjanjian perdagangan, perjanjian lingkungan, dan lain-lain.
Laporan Resmi: Dokumen yang berisi informasi atau hasil evaluasi dari suatu program atau kebijakan pemerintah.
Sertifikat: Dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atau pengakuan atas suatu hal, seperti sertifikat tanah atau sertifikat kelulusan.
Dokumen-dokumen ini memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga ketertiban serta keadilan dalam masyarakat.