Dokumen resmi di Indonesia umumnya dicetak menggunakan kertas berukuran A4 (210 mm x 297 mm). Ukuran A4 adalah ukuran standar yang digunakan untuk berbagai jenis dokumen, termasuk surat resmi, laporan, dan dokumen administratif lainnya.
Namun, untuk dokumen tertentu, seperti sertifikat atau dokumen hukum lainnya, mungkin juga digunakan ukuran kertas yang berbeda, seperti F4 (215 mm x 330 mm). Tetapi secara umum, A4 adalah ukuran yang paling umum digunakan untuk dokumen resmi di Indonesia.