Dokumen resmi di Indonesia umumnya diketik menggunakan huruf jenis Times New Roman. Jenis huruf ini sering dipilih karena memiliki tampilan yang formal dan mudah dibaca. Selain itu, ukuran font yang umum digunakan untuk dokumen resmi adalah 12 pt.
Namun, dalam beberapa konteks atau instansi tertentu, mungkin ada pedoman atau ketentuan khusus mengenai jenis huruf dan ukuran yang harus digunakan. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada pedoman resmi yang berlaku di instansi atau lembaga yang bersangkutan.