Berikut adalah beberapa contoh dokumen resmi yang umum digunakan dalam berbagai konteks:
Surat Resmi: Dokumen yang digunakan untuk komunikasi formal antara instansi pemerintah, organisasi, atau individu. Contoh: surat permohonan, surat pemberitahuan, atau surat keputusan.
Undang-Undang: Dokumen yang ditetapkan oleh lembaga legislatif yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Contoh: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah (PP): Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan Presiden (Keppres): Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menetapkan kebijakan atau keputusan tertentu. Contoh: Keputusan Presiden tentang Penetapan Hari Libur Nasional.
Akta Notaris: Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris yang berisi pernyataan atau perjanjian yang diakui secara hukum. Contoh: akta pendirian perusahaan, akta jual beli.
Sertifikat: Dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atau pengakuan atas suatu hal. Contoh: sertifikat tanah, sertifikat kelulusan.
Buku Panduan: Dokumen yang berisi informasi dan petunjuk tentang suatu hal. Contoh: buku panduan haji, buku panduan penggunaan produk.
Laporan Resmi: Dokumen yang berisi informasi atau hasil evaluasi dari suatu program atau kegiatan. Contoh: laporan tahunan, laporan audit.
Dokumen Perjanjian: Dokumen yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Contoh: perjanjian sewa, perjanjian kerja.
Dokumen Internasional: Dokumen yang diakui secara internasional, seperti perjanjian internasional atau konvensi. Contoh: Konvensi Hak Anak, Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.
Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi untuk mengatur, mengelola, atau memberikan informasi dalam berbagai konteks.