Penerjemah tersumpah harus memenuhi sejumlah kriteria sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia. Berikut adalah beberapa kriteria sertifikasi yang umumnya harus dimiliki oleh penerjemah tersumpah:
1. Pendidikan
- Gelar Sarjana: Penerjemah tersumpah biasanya diharuskan memiliki gelar sarjana di bidang bahasa, linguistik, atau bidang terkait. Gelar ini menunjukkan bahwa mereka memiliki dasar pengetahuan yang kuat dalam bahasa yang akan diterjemahkan.
2. Kemampuan Bahasa
- Kemahiran dalam Bahasa Sumber dan Target: Penerjemah harus memiliki kemampuan bahasa yang sangat baik dalam bahasa sumber (bahasa yang diterjemahkan) dan bahasa target (bahasa hasil terjemahan). Ini mencakup pemahaman yang mendalam tentang tata bahasa, kosakata, dan nuansa budaya.
3. Ujian Sertifikasi
- Ujian Tertulis dan Praktis: Calon penerjemah harus lulus ujian sertifikasi yang mencakup tes tertulis dan praktis. Ujian ini dirancang untuk menguji kemampuan penerjemah dalam menerjemahkan dokumen resmi dengan akurasi dan kejelasan.
- Materi Ujian: Ujian biasanya mencakup berbagai jenis teks, termasuk dokumen hukum, administratif, dan teknis.
4. Penyumpahan
- Proses Penyumpahan: Setelah lulus ujian, calon penerjemah harus menjalani proses penyumpahan di hadapan pejabat berwenang. Dalam proses ini, mereka berjanji untuk menjalankan tugas mereka dengan jujur dan profesional.
5. Pendaftaran Resmi
- Pendaftaran di Lembaga Berwenang: Penerjemah tersumpah harus terdaftar di lembaga yang berwenang, seperti Kemenkumham, untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai penerjemah tersumpah. Pendaftaran ini juga memungkinkan mereka untuk mendapatkan stempel resmi yang digunakan untuk mengesahkan dokumen terjemahan.
6. Etika dan Profesionalisme
- Kepatuhan terhadap Kode Etik: Penerjemah tersumpah diharapkan untuk mematuhi kode etik profesional, termasuk menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam dokumen yang mereka terjemahkan dan memberikan layanan yang berkualitas tinggi.
7. Pengalaman Kerja (Opsional)
- Pengalaman di Bidang Terkait: Meskipun tidak selalu menjadi syarat, pengalaman kerja di bidang penerjemahan atau di industri tertentu dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan kredibilitas penerjemah.
Kesimpulan
Kriteria sertifikasi yang harus dimiliki oleh penerjemah tersumpah mencakup pendidikan, kemampuan bahasa, lulus ujian sertifikasi, proses penyumpahan, pendaftaran resmi, dan kepatuhan terhadap etika profesional. Memenuhi kriteria ini memastikan bahwa penerjemah tersumpah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani dokumen resmi dengan akurasi dan keabsahan hukum.