Legalisasi Dokumen : Mensahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah.
Dasar Hukum Legalisasi Dokumen !
1. Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Dokumen Yang Dapat Di Legalisasi Perwakilan RI Antara Lain :
1. Akte Kelahiran2. Akte Kematian3. Pernyataan/ Akte Notaris4. Perijinan Nikah dan Akta Nikah5. Ijazah6. Surat Kapal7. Surat Ijin Mengemudi8. Surat Keterangan Dokter9. Surat Kuasa10. Surat Kelakuan Baik11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)12. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi
Persyaratan Legalisasi Dokumen INDO Penerjemah :
1. Foto Copy Dokumen Asli (Bisa di Scan dan Email)
2. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Bisa di Scan dan Email
3. Dokumen yang akan dilegalisasi di Terjemahkan secara Tersumpah (Tergantung Keperluan)
Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dalam hal ini Penerjemah Tersumpah).
Tarif Jasa Legalisasi INDO Penerjemah :
– Legalisasi Notaris Rp 250.000/ halaman.– Legalisasi KeMenKumHam dan KeMenLu Rp 500.000/ halaman.– Legalisasi Kedutaan Asing :
Tarif Legalisasi Dokumen di Kedutaan Asing :
KEDUTAAN
|
TARIF
|
Malaysia & Singapura |
400.000,-
|
Filiphina, Thailand, Korea & Jepang |
500.000,-
|
Prancis & Inggris |
600.000,-
|
Italia, Amerika Serikat, Kanada, China |
1.000.000,-
|
Jerman |
750.000,-
|
Qatar & Uni Emirat Arab |
1.000.000,-
|
Austria, Belanda |
950.000,-
|
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami:
INDO PENERJEMAH | Jasa Penerjemah Tersumpah | Jasa Interpreting | Jasa Legalisasi
Telp. 021-27510457, 0812-95026957
Email. indojasapenerjemah@gmail.com